Pelaku Under Invoicing tak Pernah Dihukum Padahal Rampok Duit Negara, Celios: Tak Ada Efek Jera

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 10 Januari 2026 – 13:33 WIB

Negara penghasil nikel terbesar di dunia. (Foto: Freepik)

Negara penghasil nikel terbesar di dunia. (Foto: Freepik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, praktik under invoicing yang ngetren gara-gara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, sejatinya bukan barang baru. Dan sudah beberapa kali diungkap ke publik, namun terus terulang.

“Praktik memalsukan data terkait harga yang bertujuan mengurangi biaya pungutan pemerintah, agar menjadi lebih murah, baik pajak maupun nonpajak, sangat marak terjadi,” kata Huda, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Pemalsuan data seperti harga, kata Huda, terutama untuk kasus impor dilaporkan sangat murah. Namun setelah dicek di pasaran, harganya mahal sekali. “Ini akal-akalan yang selalu dilakukan untuk mengurangi atau menghindari pembayaran bea masuk (impor),” kata Huda.

Pada 2024, lanjutnya, ada perbedaan data ekspor yang dilaporkan China dan pihak Indonesia. Di mana, otoritas kepabeanan China (GACC), melaporkan nilai impor dari Indonesia senilai US$76 miliar.

Sementara data dari otoritas di Indonesia, nilai ekspor ke China US$72 miliar. Atau lebih rendah US$4 miliar yang setara Rp66 triliun. Jika dikalikan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, ada selisih Rp5 triliun yang tidak masuk ke brankas negara.

Sedangkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada kerugian negara Rp7,9 triliun. Totalnya hampir Rp13 triliun tak masuk ke negara. Entah fenomena ini karena kelalaian atau memang modus menggarong duit negara. “Jika itu dapat digunakan oleh negara, efek bergandanya bisa lebih tinggi,” papar Huda.

Maka dari itu, Huda menyebut bahwa pemerintah perlu untuk memperketat proses bisnis utamanya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Perlawanan praktik ini memang seharusnya di bawah Bea Cukai. Sistem pengawasan alur keluar masuk barang perlu ditingkatkan agar pengecekan barang bisa sampai kepada harga yang sestina,” pungkas Huda.

Huda benar, praktik under invoicing memang bukan barang baru dan berkali-kali diungkap ke publik. Tapi ya itu tadi, tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera. Alhasil, modus merampok duit negara ini, tetap lestari sampai kini.

Sebelumnya sempat terungkap adanya perbedaan mencolok dari ekspor ferronikel Indonesia ke China pada 2020-2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 29,08 juta ton.

Sementara, otoritas kepabeanan China (GACC), impor feronikel dari Indonesia sebanyak 27,67 juta ton. Artinya, ada gap sekitar 1,41 juta ton. Secara nominal, gapnya mencapai US$400,5 juta di lima tahun itu.

Berbeda dengan catatan feronikel, importasi China terhadap komoditas nikel matte ke Indonesia, justru lebih besar (gap). Baik secara nominal maupun volume, dibandingkan yang tercatat di Indonesia.

Total akumulasi importasi nikel matte oleh China dengan kode HS 75011000 mencapai 838.349,4 ton dan US$7,36 miliar. Sementara yang tercatat di BPS, sebanyak 559.977 ton, nilainya US$6,69 miliar.

Sehingga gapnya mencapai 278.372,2 ton, atau nominalnya US$666,9 juta, setara Rp10,67 triliun (kurs Rp16.000 per US$) hanya dalam waktu 3 tahun terakhir. Jika dikalikan dengan PPh 20 persen, maka total loss PPh badan dari nikel matte sebesar Rp2 triliun.