Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Pastikan tak Akan Ajukan Banding

syahidan.jpg

Rabu, 7 Januari 2026 – 19:10 WIB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: Instagram/@ridwankamil)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: Instagram/@ridwankamil)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa memastikan tidak akan ada upaya banding dari kliennya terkait putusan cerai dengan Ridwan Kamil. Ia menegaskan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Agama Bandung.

“Dari pihak kami, selaku kuasa hukum penggugat dipastikan, tidak ada upaya banding dan kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama,” kata Debi dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Debi menyebut, pihaknya berharap dengan adanya putusan ini dapat mengakhiri semua dugaan-dugaan liar terkait alasan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia.

Menurutnya, perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga apalagi demi kepentingan pengamanan aset.

“Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar. Dan kami menanggapi juga bahwa kami menyayangkan pernyataan dari peramal Denny Darko terkait gugat cerai ini ada indikasi pengamanan aset,” ujarnya.

“Kami pastikan itu tidak benar dan kali ini ramalannya tidak sesuai dengan fakta hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah resmi mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan, Rabu (7/1/2025) secara ecourt atau elektronik.

“Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.

Ikhwan tak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.

Kemudian, ia menyebut keduanya juga bersepakat menyerahkan hak asuh anaknya, Zahra kepada ibunya. “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujarnya.