Ekonom: Segera Terapkan Pajak Kekayaan 0,5 Persen, Sikat Pengusaha Sawit Nakal yang Masih Nunggak

Diana Medium.jpeg

Minggu, 4 Januari 2026 – 01:09 WIB

Ekonom Gede Sandra (Foto: Dok. Forumkeadilan)

Ekonom Gede Sandra (Foto: Dok. Forumkeadilan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax.

Besarannya minimal 0,5 persen dari total kekayaan para konglomerat yang selama ini menikmati kekayaan alam Indonesia.

“Kenakan pajak kekayaan, nilai 0,5 persen dari kekayaan. Masukkan saja (aturannya) ke UU yang sudah ada. Usulan revisi dari Kemenkeu,” kata Sandra saat berbincang dengan Inilah.com di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Selain itu, Gede juga mendorong agar pemerintah secepatnya menertibkan pajak dari sektor sawit. Selama ini, dia menduga, banyak kebocoran yang terjadi. Alhasil, negara dirugikan dalam jumlah besar.

“Laporan dari KPK, sebanyak 30 persen perusahaan sawit di Sumatera belum punya NPWP selama bertahun-tahun. Ini yang harus dikejar. Tagih pajak yang belum terbayar dari perusahaan sawit nakal itu,” tandanya.

“Kalau semuanya itu bisa dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, saya memperkuat keuangan negara. Sehingga, bendahara negara tidak perlu utang lagi. Tak perlu pusing soal defisit, dan lainnya,” imbuh Gede.

Dalam sebuah acara bedah buku di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djodjohadikusumo yang juga pengusaha senior dari Arsari Group, sangat menyayangkan rendahnya penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Sepuluh tahun lalu, kata Hashim, rasio penerimaan negara terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dari Kamboja, hanya 9 persen. Sementara Indonesia mencapai 12 persen. Kini, justru Indonesia yang tertinggal jauh dari Kamboja.

“Penerimaan negara itu termasuk pajak, cukai, PNBP, royalti dari emas, batu bara dan tembaga, termasuk bea masuk, dan sebagainya. Nah, Kamboja waktu itu 9 persen. Indonesia 12 persen. Kini, terbalik. Kamboja berhasil meningkatkan rasio hingga 18 persen. Sedangkan Indonesia stagnan,” kata Hashim, dikutip Kamis (18/12/2025).

Artinya, lanjut Hashim, penerimaan negara dari Indonesia mengalami stagnasi alias tak ada pergerakan selama 1 dekade. Jika diasumsikan rasio penerimaan negara Indonesia tumbuh setara dengan Kamboja, atau naik 6 persen, angkanya luar biasa.

“Angka 6 persen memang kelihatan kecil tapi kalau dibandingkan kegiatan ekonomi atau PDB yang Rp25.000 triliun, menjadi Rp1.500 triliun. Defisit APBN kita sekitar Rp300 triliun,” bebernya.

Jika seluruh aparat pajak dan bea cukai bekerja dengan benar, kata Hashim, Indonesia bukan negara defisit tapi surplus. Indonesia menjadi negara kaya yang bisa membantu sejumlah negara miskin. “Indonesia super power,” tandasnya.

Untuk itu, Hashim sangat mendukung seluruh langkah Menkeu Purbaya dalam membenahi Direktorat Jenderal Pajak dan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Maka ada orang yang luar biasa bagus namanya Purbaya, ditugaskan dan segera dilaksanakan. Angka 6 persen dari PDB sebesar Rp1.500 triliun, kita bisa dapat tiap tahun,” pungkasnya.

Hashim benar, tiap tahun APBN Indonesia selalu dilanda tekor alias defisit. Hingga 30 November 2025, defisit APBN mencapai Rp560,3 triliun. Atau setara 2,35 persen dari PDB.

Jika harapan Hashim terkait penyelamatan kebocoran Rp1.500 triliun itu, bisa terlaksana, maka angka defisit Rp560,3 triliun, bukan masalah besar. Bisa langsung ditambal tanpa perlu menambah utang.

Lazim dilakukan pemerintah sebelumnya, munculnya defisit diselesaikan dengan utang baru. Sehingga porsi utang pemerintah di masa lalu menggunung dengan cepat. Per 30 September 2025, utang pemerintah mencapai Rp9.408,64 triliun. Atau setara 40,3 persen dari PDB.

Kini, harapan besar itu berada di pundak Menkeu Purbaya. Upaya pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu terus dilakukan. Termasuk meniupkan wacana pembubaran DJBC jika gagal meningkatkan kinerja dalam setahun.