Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (28/12/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Para pengendara roda empat di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk kembali memperhatikan pelat nomor kendaraannya sebelum beraktivitas pagi ini. Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap (gage) resmi diberlakukan kembali secara normal pada hari ini, Senin (29/12/2025).
Mengingat hari ini jatuh pada tanggal 29, maka hanya kendaraan dengan akhiran pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan protokol pada jam operasional.
Pihak kepolisian melalui TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meskipun suasana libur akhir tahun masih terasa, hari Senin ini terhitung sebagai hari kerja biasa, bukan hari libur nasional ataupun cuti bersama.
“Untuk tanggal 27 dan 31 Desember 2025 ganjil genap tetap berlaku ya Sobat,” tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.
Jam Operasional dan Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu:
Pagi: Pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB.
Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan baik pelat ganjil maupun genap bebas melintas.
Peniadaan Kembali pada 1 Januari
Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat ditiadakan sementara pada 25 dan 26 Desember 2025 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur Natal.
Bagi pengendara yang menantikan waktu bebas ganjil genap berikutnya, kebijakan ini baru akan ditiadakan kembali pada Rabu, 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap hari ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Mulai Simpang Jl. Ketimun 1 sampai Simpang Jl. TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Mulai Simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl. Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Mulai Simpang Jl. Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Mulai Simpang Jl. Paseban Raya sampai Simpang Jl. Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan guna menghindari sanksi tilang.














