Khususnya Lahan Pertanian, Sertifikasi Tanah Pascabencana Jangan Ditarik Biaya

Clara Medium.jpeg

Minggu, 21 Desember 2025 – 13:08 WIB

Foto udara area persawahan yang rusak akibat banjir bandang di tepi Danau Singkarak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Antara/Wahdi Septiawan/tom).

Foto udara area persawahan yang rusak akibat banjir bandang di tepi Danau Singkarak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Antara/Wahdi Septiawan/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di wilayah Sumatera.

Ia menegaskan, layanan pertanahan untuk korban bencana tidak boleh dipersulit, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir dan bencana alam lainnya.

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” ujar Indrajaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Ia menilai, rusak dan hilangnya dokumen pertanahan akibat banjir menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Untuk itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk dengan membuka pos layanan pertanahan khusus di daerah terdampak bencana.

Menurut dia, salah satu persoalan paling krusial pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Banyak patok batas yang hilang atau bergeser, sementara kontur tanah berubah akibat ambles, retak, maupun terangkat, sehingga bidang tanah tidak lagi mudah dikenali.

“Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” katanya.

Dia juga mengusulkan langkah pencegahan berupa moratorium dan pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah pascabencana. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi warga agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi maupun ketidakjelasan status lahan.

“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” tutur dia.

Indrajaya juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil turut membantu korban bencana dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan administrasi lainnya.

“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” ungkap dia.