Disurati Komdigi 3 Kali, X Akhirnya Bayar Denda Rp80 Juta Gara-gara Konten Porno

Ibnu Medium.jpeg

Minggu, 14 Desember 2025 – 12:35 WIB

Aplikasi Twitter/X. (Foto: Getty Images)

Aplikasi Twitter/X. (Foto: Getty Images)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Setelah melalui proses alot yang berujung pada layangan Surat Peringatan ketiga, platform media sosial milik Elon Musk, X (dahulu Twitter), akhirnya menundukkan kepala pada regulasi Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa X telah melunasi denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta. Denda ini dijatuhkan sebagai sanksi atas kelalaian X dalam memoderasi konten bermuatan pornografi yang beredar di platformnya.

Kronologi Pembayaran

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut telah diterima kas negara pada Kamis, 12 Desember 2025.

Langkah ini diambil X setelah pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengirimkan surat teguran ketiga. Sebelumnya, sanksi denda ini telah dilayangkan sejak 12 September 2025 namun sempat tidak mendapatkan respons cepat.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak X,” jelas Alexander di Jakarta, Minggu (14/12).

Pihak X merespons melalui surat elektronik resmi, menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. Uang denda kini telah disetorkan langsung ke Kas Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Kemenangan Kedaulatan Digital

Meski nominal Rp 80 juta mungkin terlihat kecil bagi raksasa teknologi global, momen ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa platform asing, sebesar apa pun, harus tunduk pada aturan konten di Tanah Air.

Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi ini bukan semata soal uang, melainkan perlindungan masyarakat.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya,” tegasnya.

Sinyal untuk Platform Lain

Kasus ini menjadi preseden (contoh) bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global lainnya. Komdigi mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan sistem moderasi konten mereka dan bersikap responsif jika dihubungi pemerintah.

Komdigi mengapresiasi itikad baik X yang akhirnya kooperatif. Pemerintah berharap ke depannya komunikasi dapat terjalin lebih responsif demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten asusila.

Topik
Komentar