Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah mencabut status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” kata Anang di Jakarta, Minggu (29/11/2025).
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Empat nama lainnya yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette Ning Dijah Prananingrum merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Sedangkan, Heru Budijanto Prabowo adalah Komisaris PT Graha Padma Internusa, anak usaha Grup Djarum yang bergerak di bisnis properti. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak badan usaha atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Usulan pencegahan dari Kejagung berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Periksa 40 Saksi, Geledah 8 Lokasi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus ini, yang berasal dari oknum pegawai pajak dan pihak swasta.
“Sudah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an,” ujar Anang kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Ia tidak merinci identitas para saksi, termasuk apakah pihak yang dicegah bepergian juga sudah diperiksa atau belum. Ia hanya menyebut saksi berasal dari internal DJP Kemenkeu dan pihak swasta.
“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada. Tuh aja,” kata Anang.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan pada Minggu malam (23/11/2025) di 5 hingga 8 lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah pihak swasta dan kantor pajak. Dari operasi tersebut, penyidik menyita dokumen serta kendaraan mewah seperti satu unit Alphard dan dua motor gede.
“Penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya. Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” ujar Anang.
“Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebut salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Victor Rachmat Hartono dan kantor Djarum, serta kediaman mantan Dirjen Pajak berinisial KD yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. Dokumen terkait perkara turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
PT Djarum Bantah Digeledah
Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, membantah adanya penggeledahan di kantor pusat Djarum di Kudus maupun di rumah Victor.
“Saya enggak dengar kabar itu (penggeledahan di kantor Djarum Kudus). Tidak (penggeledahan di rumah Victor),” kata Budi saat dikonfirmasi Inilah.com, Selasa (25/11/2025).
Kooperatif yang Dipertanyakan
Pencabutan status cekal menimbulkan tanda tanya. Semestinya pencabutan tak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui jalur yang bisa dianggap objektif oleh publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menekankan, keputusan semacam ini sangat mungkin menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
“Tentu dari perspektif masyarakat umum berharap melihat semua keputusan semacam ini apa lagi kasus besar dapat melalui jalur yang dapat diuji obyketifitasnya misalnya gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan, sehingga setidaknya keputusan yang dikeluarkan memang suatu hal yang teruji dan pantas diberikan,” ujar Hery saat dihubungi Inilah.com, Minggu (30/11/2025).
Ia juga menagih penjelasan terbuka mengenai dasar kooperatif yang menjadi alasan pencabutan pencekalan oleh Kejagung. Menurutnya, keterbukaan menjadi krusial agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Penjelasan kooperatif itu apa kan tentu juga penting dijelaskan dan dikasus seperti apa juga yang demikian,” kata Hery.










