Rakyat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah lahan eks tambang nikel. (Foto: Dok. Jaringan Advokasi Tambang).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Kader Partai Gerindra ini, menilai, komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menertibkan tambang ilegal, khususnya di pulau kecil, sangat relevan dengan kondisi di Pulau Wawonii, yang selama ini disorot karena maraknya aktivitas tambang ilegal.
“Saya pasti memberi apresiasi dan mendukung penuh terhadap penindakan tambang-tambang ilegal yang telah menabrak undang-undang dan berbagai peraturan. Serta merugikan perekonomian dan keuangan negara,” ujar Sahidin di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikutip Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan tanpa kompromi, terutama pada wilayah pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. “Pulau kecil seperti Wawonii ini, harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tambahnya.
Selanjutnya, Sahidin mendukung pernyataan Menhan Sjafrie yang memastikan seluruh proses penertiban tambang ilegal, berjalan sesuai hukum, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam mengamankan kekayaan alam dari praktik ilegal yang merugikan rakyat.
“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tulis Menhan Sjafrie melalui akun media sosialnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (23/11).
Menhan Sjafrie menyebut, amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Pertemuan Hambalang
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah anggota Kabinet Merah Putih (KMP) ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor.
Dalam rapat yang berlangsung siang hingga malam, membahas penguatan kebijakan kehutanan dan pertambangan. Termasuk pengetatan pengawasan serta penindakan terhadap tambang ilegal.
Menurut Sahidin, komitmen pemerintah pusat ini memberi angin segar bagi masyarakat Wawonii yang selama ini merasakan dampak sosial ekonomis dari aktivitas tambang ilegal.
“Ini momentum yang harus ditindaklanjuti di daerah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pusat saja,” ujarnya.
Warga Wawonii Tolak Tambang GKP
Selama bertahun-tahun, sebanyak 42.683 warga Pulau Wawonii, Sultra berjuang untuk mengusir keberadaan tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group. Kerajaan tambang yang didirikan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.
Kini, perjuangan mereka terbayar lunas dengan dicabutnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik GKP. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta GKP.
Melalui putusan nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, majelis hakim agung MA menolak PK serta menguatkan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat mengatakan, pencabutan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), tidak serta merta menghentikan kewajiban perseroan dalam menjalankan reklamasi pasca penambangan.
Dia bilang, seluruh program lingkungan justru konsisten dijalankan sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi pertambangan.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” ujar Hendry.














