Jika Serius Berantas Thrifting, Purbaya Diingatkan Bersih-bersih Dulu Internalnya

Clara Medium.jpeg

Jumat, 28 November 2025 – 13:37 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika memberikan masukan tegas ke pemerintah soal pelarangan praktik thrifting aliat impor baju bekas ilegal. Fakta di lapangan tak seindah konsep. Pungutan tak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan aparat masih kerap dialami pelaku usaha.

“Yang diberantas jangan hanya pelaku usahanya yang memang terbukti, namun harus sampai keakar-akarnya jangan sampai usaha yang dilakukan menjadi sia-sia akibat permainan oknum-oknum”, ujar Kardaya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Di sisi lain, ia sepakat dengan pandangan agar  thrifting tidak dilarang sepenuhnya. Yang dilarang adalah impor pakaian bekas, demi membersihkan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri pakaian dalam negeri.

“Saya setuju memang aturannya sangat bagus untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal menjadi bangkit lagi,” katanya.

Kardaya juga meminta Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan internal di lingkungan Bea dan Cukai. Ia menilai perlu ada kanal pelaporan publik yang aman agar pelaku usaha kecil bisa menyampaikan dugaan pelanggaran tanpa merasa terintimidasi.

“Jangan hanya nembak dipasar senen namun dihulunya lepas begitu saja, saya minta agar yang di bawah bapak menteri yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan membuka ruang legal bagi impor baju bekas ilegal atau thrifting. Ia menyatakan pemerintah akan membersihkan pasar dari peredaran barang yang masuk tanpa izin.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas dilarang kan” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya juga tak terpengaruh oleh dalih sejumlah pedagang yang mengaku siap membayar pajak jika aktivitas thrifting dilegalkan. Menurut dia, legalitas bukan ditentukan oleh kemauan membayar pajak, tetapi oleh aturan.

“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal? Kan nggak kira-kira gitu padanannya,” tegas dia.

Sementara itu, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk meminta keberlangsungan usaha thrifting atau baju bekas impor ilegal tetap diperhatikan. Ia berharap pemerintah membuka peluang legalisasi.

“Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat rapat bersama BAM DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai menyebut ada sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penjualan pakaian bekas impor. Kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan biaya sekolah, kata dia, bisa terpenuhi dari usaha tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mematikan sumber penghidupan mereka.

“Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan,” kata dia.

“Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas,” tambahnya.

Topik
Komentar